Pedagang Sembako Nyambi Jual Obat Terlarang, Polisi Temukan Ribuan Butir Seledryl

DD (52) beserta barang bukti yang diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Perempuan warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan jajaran Polsek setempat pada Senin (26/06/2023) siang.

Perempuan berinisial DD (52) tersebut diringkus Polisi terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Seledryl.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“DD diamankan di toko sembako miliknya di Kelurahan Mabuun,” ungkapnya.

Penangkapan berawal ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako.

Baca Juga : Pengembangan Penangkapan Kakak Beradik di Tabalong, Polisi Amankan 910 Obat Terlarang

Baca Juga : Polsek Cempaka Amankan 600 Butir Obat Golongan I

Ketika penyelidikan petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan 1 keping atau isi 12 butir obat terlarang jenis seledryl.

“Setelah ditanyakan, pria yang berinisial YM tersebut mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko sembako “P” yang sudah sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya,” bebernya.

Kemudian langsung melakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebanyak 141 Keping dengan isi tiap 1 keping sebanyak 12 butir.

“Jadi total obat yang berhasil diamankan sebanyak 1692 butir diduga obat terlarang jenis seledryl dari DD,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp 540 ribu yang diduga hasil penjualan, 1 buah handphone dan 1 keping atau 12 butir obat diduga seledryl dari saksi YM alias Kucing. (dilah)

Editor: Abadi