PBB Dipersilahkan Ajukan Koreksi dan Ambil Jalur Hukum

Teks foto : Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan didampingi Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardianto memberikan keterangan pers

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mempersilahkan Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan keberatan pada hasil sidang Adjudikasi Sengkata Pemilu 2019.

Hasil putusan sidang SK 002/PS.REG/63/IX/2018 yang telah dibacakan majelis hakim. Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan menerangkan PBB masih ada kesempatan memohon koreksi ke Bawaslu RI.

“Kita memberi kesempatan kepada pemohon, apabila merasa keberatan atau dirugikan terhadap hasil putusan ini, satu hari setelah pembacaan putusan, paling lambat sekitar pukul 20.30 WITA ke Bawaslu Ri,” terang Iwan Setiawan di ruang kerjanya.

Sementara itu, pihak PBB juga bisa mengambil langkah lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Atau menentukan langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel.

Untuk diketahui, Sidang Adjudikasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu tersebut, telah selesai digelar selama 14 hari. Dengan antara Partai PBB sebagai pemohon dan pihak KPU Kalsel selalu termohon.

Terkait permohonan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) Calon Legislatif (Caleg) Dapil 6 dan Dapil 7 dari PBB. (rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan