RANTAU, Klikkalsel.com – Polres Tapin berhasil mencetak sejarah baru, karena mampu menggagalkan upaya peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang command center kepada awak media melalui video conference, barang haram tersebut didapat dari tangan dua pelaku asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, atas nama NR (32) dan TR (22) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS,” ucapnya lewat media vicon, Kamis (09/4/2020).
Dijelaskan, penangkapan sendiri bermula dari jajaran Polsek Tapin Utara yang sedang melakukan patroli imbauan Covid-19, Selasa (07/4/2020) sekitar pukul 20.40 Wita.
Saat berada di kawasan Jalan Datu Suban, Kelurahan Rantau Kiwa, pihaknya melihat kedua pelaku melakukan hal mencurigakan, karena terlihat meletakkan sesuatu barang disebuah pohon.
“Petugas sempat melakukan pengintaian, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang itu adalah sabu-sabu,” terang Kapolres Tapin.
Dari tangan pelaku, jajaran Polsek Tapin Utara yang di bantu oleh jajaran Polres Tapin, mendapati 120 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Di lokasi kami mengamankan 115 gram dan saat penggeledahan di rumahnya, kembali mendapati 14 paket kecil seberat 3,7 gram beserta timbangannya,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pasutri itu pun mendekam di Mapolres Tapin, sembari pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sedangkan ke duannya juga terancam pasal 4 ayat 2 sub 112 junto pasal 132 ayat 1 tentang UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman keduanya paling maksimal hukuman mati, dan mereka sudah dipastikan tidak kurang dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(reyhan)