Pastikan Kronologi Kejadian Pembunuhan di Jembatan Antasan, Polsek Banteng Gelar Rekontruksi

Adegan ke 10 korban yang jatuh dari sepeda motor terduduk setelah ditusuk pelaku di pingangnya mengunakan sajam.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan Ahmad Fauzi alias Iyut (25),warga Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai Banjarmasin Utara meninggal dunia.

Sebanyak 28 adegan diperagakan tersangka, Ridwan (23) dalam reka adegan yang dihadiri oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra , Kejaksaan, LKBH Unlam Banjarmasin serta pihak keluarga korban maupun tersangka di halaman Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wita

Didalam reka adegan tersebut terlihat awalnya korban sedang berboncengan dengan temannya datang ke lokasi kejadian. Disaat yang sama tersangka juga datang ke tempat tersebut bersama adiknya Hendra alias EEN dengan menggunakan sepeda motor matic.

Kemudian, korban hendak memukul adik tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis belati. Namun belati tersebut ditangkap oleh tersangka.

Adegan berikutnya memperagakan tersangka mengambil sajam miliknya yang tersimpan bagian depan jaketnya dan langsung ditusukan ke arah pinggang korban sebelah kanan. Tak ayal korban yang masih berada di atas motor korban langsung terjatuh bersama temannya.

Selanjutnya, dengan cepatnya teman korban langsung mendirikan sepeda motornya dan lari meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga : Polisi Berhasil Bujuk Satu Pelaku Perkelahian Maut di Jembatan Antasan Menyerahkan Diri, Satu Masih Dalam Pengejaran

Baca Juga : Pelaku Mutilasi di Belitung Dituntut Hukuman Mati

Melihat korban terjatuh, tersangka langsung turun dari motor mengambil celurit yang sebelumnya telah dipersiapkan di jok depan motor. Mereka berhadapan dengan masing-masing menghunus Sajam.

Tersangka kembali menyerang dan menebaskan sajamnya ke arah korban hingga mengenai bagian dada, telinga sebelah kanan, pipi sebelah kanan.

Korban terlihat sempat menangkis menggunakan kedua tangannya. Hal itu membuat jari-jari korban terluka.

Melihat korbannya sudah tak berdaya lagi tersangka langsung mendatangi adiknya EEN yang menunggu di atas sepeda motor dan mengganti baju yang berlumuran darah di rumahnya.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan, rekonstruksi diadakan di halaman Mapolsek guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Sementara dari hasil rekonstruksi, tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan adiknya yang bernama Hendra alias Een tidak ada keterlibatannya sama sekali, hal terlihat dari acara rekonstruksi ini,” ujarnya. (airlangga)

Editor: Abadi