BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin gembosi tiga ban mobil, karena parkir di trotoar Jalan A Yani.
Tindakan tegas itu dilakukan saat melakukan giat rutin pengawasan parkir liar di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), Kamis (31/1/2019).
Dalam giat rutin yang dilakukan Dishub Banjarmasin, anggota Dishub temukan beberapa pelanggaran lalu lintas. Seperti banyaknya kendaraan bermotor yang masih memarkir di trotoar.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas pada Dishub Banjarmasin M Yunus mengatakan, trotoar merupakan akses untuk digunakan para pejalan kaki, jadi jangan disalah gunakan sebagai tempat parkir.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk tempat parkir, jadi masyarakat harus tau itu,” ucapnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan langsung menindak tegas kepada masyarakat yang menyalah gunakan trotoar sebagai tempat parkir ataupun parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
“Kita tidak memberikan imbauan lagi tetapi akan langsung mengeksekusi, karena imbauan itu sudah sangat lama kita berikan himbauan, dan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 45 itu sudah dijelaskan fungsi trotoar,” tuturnya.
Dikatakan M Yunus, selain tiga mobil digembosi banyak juga sepeda motor milik para tukang ojek yang ditindak.
“Akan tetapi kita berikan teguran saja ke pemilik sepeda motor tersebut agar tidak memarkirkan lagi sepeda motornya di trotoar,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Farid





