Parah, Sepeda Motor Milik Sepupu Digondol

Tersangka Yadi. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara, dan anggota Reskrim Polsek Muara Harus meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Syahriadi alias Yadi (31).

Pelaku, Yadi yang merupakan warga Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap di Jalan Amuntai – Kelua, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU sekitar pukul 22.00 wita, Sabtu (5/10/2019).

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kapolsek Muara Harus Ipda I Nyoman S, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan korban, Tarmiji warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Tarmiji yang tak lain adalah sepupu pelaku.

Menurut Nyoman, pelaku membawa kabur motor milik korban pada pukul 10.00 wita, Sabtu 28 September 2019. Lokasi kejadian di lingkungan RT 04 Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

“Lantaran motor yang dipinjam Yadi tak kembali, Tarmiji kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muara Harus pada Minggu (29/9/2019),” terang Nyoman.

Atas dasar laporan itu, selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, hasil interogasi pihak Polisi pelaku mengaku benar telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna merah DA 3375 UV.

Akibat kejadian ini, korban diduga mengalami kerugian materi sekitar Rp23 juta.

“Pelaku akan dijerat pasal Pelaku dijerat pasal 372 juncto pasal 376 KUHP. “Tidak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga,” jelas Nyoman.

Saat ini pelaku beserta sepeda motor hasil kejahatannya diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (arif)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan