Parah, Pria Dewasa Tiga Kali Cabuli Anak Usia 7 Tahun

MS (34) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Jajaran Polres Tabalong menangkap seorang pria dewasa berinisial MS (34), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Murung Pudak dan diamankan pada Senin (5/8/2019).

Hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.

“Pelaku mengaku tindak cabul itu dilakukan di rumah pribadi, Minggu (4/8/2019) pagi,” ungkapnya.

Pelaku juga mengakui perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 3 kali.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari penangkapan terhadap terduga pelaku adalah satu lembar baju anak-anak berwarna putih, satu lembar celana anak-anak berwarna putih, satu lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning dan satu lembar celana dalam dewasa berwarna hijau.

Barang bukti dari hasil penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. (foto : istimewa)

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2019) membenarkan, Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar yang dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyidikan dan telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan