Parah, Guru SMA Aniaya Istri

AMUNTAI, klikkalsel.com – Diduga telah lakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang suami berinisial MM (35), warga Desa Rantau Bujur Tengah RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, kini harus berurusan dengan hukum.

Pelaku yang juga seorang Guru SMA ini dilaporkan korban JM (26), istrinya sendiri yang telah menjadi korban di dalam rumah, sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada kedua bagian kaki.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, membenarkan telah mendapatkan laporan atas nama JM (26) yang juga Warga Desa Rantau Bujur Tengah RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, serta melakukan pengungkapan tindak pidana KDRT tersebut.

“Berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota Polsek Alabio, kami secara cepat merespon dengan melakukan penangkapan pelaku MM di kediamannya. Jumat, (18/9/2020), sekitar pukul 09.00 Wita,” katanya kepada awak media. Sabtu, (19/9/2020).

Dari informasinya, KDRT dilakukan pelaku terhadap istrinya yang berusia 26 tahun ini bermula pada Selasa, (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu pelaku baru sampai rumah setelah pulang kerja disambut anak mereka dengan berlari ke arah pelaku.

Akan tetapi anak itu tersebut terjatuh, lalu membuat pelaku mengeluarkan kalimat ‘bila korban dianggap tidak bisa menjaga anak’ dan mendengar hal itu, korban meminta suaminya agar ‘jangan emosi kalau memang sedang ada masalah di luar’.

Selanjutnya, pelaku malah naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan menendang kakinya sebanyak satu kali, tidak sampai disitu korban yang telah masuk ke kamar dan diikuti pelaku, sehingga kekerasan fisik berupa tendangan kembali didapat korban.

Bukan hanya disitu, saat korban pindah ke ruang tamu lagi-lagi pelaku menendang kaki korban beberapa kali hingga terjatuh ke lantai. MM baru berhenti melakukan aksinya setelah anak mereka datang dan menangis setelah perbuatan arogan ayahnya itu.

Korban yang tidak terima dengan apa yang dialami, akhirnya melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri ini ke Polsek Alabio, guna diproses dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan korban kejadian itu bukan kali pertama didapatnya, selama 6 tahun, MM dan korban membina rumah tangga, korban sudah lima kali mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya,” terangnya.

Sementara pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku beserta barang bukti hasil Visum dan Buku Nikah, dibawa ke Polsek Alabio untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat ( 1 ) Undang-Udang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan