Panduan Protokol Bagi Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dan Kebudayaan Harus Wajib Diterapkan

Lokasi Wisata Siring yang terlihat sepi (foto Azka/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang Normal Baru, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin meminta sejumlah pihak yang terkait dalam pengelolaan usaha pariwisata khususnya sektor pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan wisata menyusun protokol kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin Ikhsan Alhaq. Menurutnya, pihaknya sudah meminta masukan dan aakan dijadikan panduan bagi pengelola pariwisata seperti apa aturan tentang protokol kesehatan ditempat-tempat usaha yang mereka lakukan.
Baca juga : Tak Ada Koordinasi, Satpol Bongkar Reklame Bando
“Jadi seperti hotel, tempat hiburan, tempat wisata dan lainnya, harus menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Dikatakannya pula, memasuki Normal Baru, aturan sudah terlaksana. Misal disebuah hotel, seperti kedatangan tamu harus diperiksa dengan thermogun, mengunakan masker, peran office, kebersihan kamar hotel, ruang makannya, dan seperti apa langkah langkahnya dan sebagainnya.
“Ini masih tahap penyusunan dan nanti apakah Walikota atau Kepala dinas Pariwisata yang mengeluarkan aturan tentang sektor pariwisata tersebut, dan dibagikan lagi ke pelaku sertor pariwisata terebut,” katannya.
Saat ditannya apakah ada sektor pariwisata yang dibuka, Ikhsan mengatakan, sejauh ini tak ada tempat sektor wisata yang dibuka secara resmi.
“Sejauh ini tak belum ada wisata yang dibuka, sebab kendalinnya dibawah gugus tugas, namun kita selalu mengimbau jika ada warga yang ke siring menara pandang misalnya, wajib menggunakan protokol kesehatan,” ucap Ikhsan.(azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan