Paman Birin Nyatakan Siap Diaudit BPK RI Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan wilayah Kalimantan Selatan, Jumat (3/3/2023). LKPD itu secara langsung diterima Kepala BPK RI perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan, Rahmadi.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Sebab itu wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 293 dan 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Demi memenuhi amanat perundangan-undangan itu, maka hari ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022,” tuturnya.

Paman Birin menuturkan, LKPD yang diserahkan tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya. Meski demikian tetap menjaga kaidah-kaidah dan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, ujar Paman Birin, sekaligus mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel dengan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.

Baca Juga : Paman Birin Terobos Banjir Demi Bertemu Langsung Dengan Warga

Baca Juga : Hujan-hujanan, Warga Terdampak Banjir di Banjarbaru Dikunjungi Paman Birin 

“Kami bekerja secara maksimal agar laporan keuangan tersaji dengan baik, serta memberikan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah kepada berbagai pihak,” ucapnya.

Paman Birin juga berharap setelah LKPD ini disampaikan. Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022, memenuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar, setelah diaudit oleh BPK RI.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK RI yang diberikan mandat konstitusi untuk melakukan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Karena itu, kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat kekeliruan atau kekurangan, dari laporan keuangan pemerintah provinsi kalimantan selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi menyampaikan, laporan keuangan yang pihaknya terima ini akan diproses dengan melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dilaprkan di paripurna.

“Setelah laporan ini disampaikan ke kami mungkin dalam minggu depan sekitar tanggal 6, kita melakukan pemeriksaan. Setelah itu 60 hari kedepan nanti akan kami laporkan hasil dari pemeriksaan LKPD. Karena kalau melebihi ketentuan tidak boleh dan akan kami sampaikan laporan di sidang paripurna,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi