Pajak Angkutan Galian C di HST Terlalu Tinggi, Ratusan Sopir Truk Gelar Mogok Kerja

Ratusan supir angkutan galian c yang menggelar aksi damai dan mogok kerja terhadap pajak yang ditetapkan Pemkab HST terlalu tinggi. (foto : dayat/Klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Deretan truk dan ratusan sopir angkutan dan buruh galian c memadati arus jalan di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Desa Rangas dan Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (31/1/2022).

Massa tersebut merupakan aksi mogok kerja para sopir beserta pekerjanya atas ketetapan pajak yang menurut mereka sangat tinggi dan meminta kepada Pemda HST untuk segera disamarakatan.

Meskipun tampak memadati arus jalan, aksi tersebut tetap berlangsung damai.

Dalam aksi itu, massa melayangkan dua tuntutan. Para sopir meminta Pemkab HST semua pajak bahan material angkutan disamakan Rp 10 ribu.

Kemudian pihaknya juga meminta pemerataan pembangunan pos angkutan pada titik-titik galian c yang belum dikenakan pajak tersebut. Seperti halnya di Kalibaru dan beberapa lokasi lain yang juga melangsungkan kegiatan serupa dan belum adanya pos di lokasi tersebut.

“Kami bukannya menolak adanya pajak ini, akan tetapi pajaknya terlalu tinggi dan bervariasi hingga Rp 80 ribu. Kami meminta disamaratakan saja semuanya menjadi Rp 10 ribu seperti halnya di tempat lain. Supaya kami tidak keberatan dalam bekerja dan pemerintah juga lancar mendapatkan pemasukan,” ungkap Muhammad Ilmi salah satu massa aksi.

BDengan demikian, menurut Ilmi pekerjaan ini dapat berjalan lancar serta mengatasi para sopir lainnya untuk tertib membayar pajak, serta mengantisipasi adanya penerobosan atau mengambil jalan pintas menghindari gesekan yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Tiga Spesialis Pencuri Traktor Diringkus Tim Salimbada Polres HST

Mengacu pada Perda No 9 Tahun 2011 yang berlaku sejak 12 Januari 2022, Pajak pengambilan galian C memang dibedakan, serta tertera juga di karcis pajak.Dirincikan material tanah merah dikenakan pajak Rp 10 ribu per rit, batu gunung Rp 40 ribu per rit, bahan sirtu Rp 40 ribu per rit, tanah uruk Rp 5 ribu per rit, bahan pasir Rp 50 ribu per rit, dan batu krikil Rp 80 ribu per rit.

“Kalau kayu batu 23 itu tidak ada bacaannya, anggapan kami itu gratis. Permintaan spontan kami para sopir agar pajak disamakan saja bayarnya apapun angkutannya yang lewat,” tegasnya.

Terkait harga angkutan tersebut, sebelumnya memang pernah berembuk di dewan. Akan tetapi, masukan pihaknya selaku para sopir tidak dipakai.

Para sopir truk melakukan aksi protes di Pos Pajak, Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan, Desa Pagat, dan Desa Rangas. Pihaknya meminta sebelum ada keputusan pasti terkait permintaan para sopir, mereka meminta untuk digratiskan.

Sementara itu, Alipansyah Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah HST mengatakan, Terkait permintaan para sopir, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu permintaan tersebut.

Kemudian, terkait keinginan sopir yang tak ingin membayar pajak sesuai karcis, pihaknya mengatakan para sopir tetap harus membayar sesuai aturan yang ada.

“Aspirasi mereka kita tampung dulu sementara ini. Kita masih mengkaji aspirasi tersebut, bukan kewenangan kita untuk memutuskan,” ungkapnya.

Disamping itu, Ipda Lilik Hadriyanto Pjs Kapolsek BAS turut memberikan saran kepada massa aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya pun menghimbau kepada kedua belah pihak atas aspirasi itu agar kedepannya mendapatkan kesepakatan terbaik nantinya. (dayat)

Editor : Akhmad