Operasi Yustisi di HST, Targetkan Zona Orange Menuju Zona Hijau

BARABAI, Klikkalsel.com – Hampir seminggu masuk Zona Orange (Sedang), aparat gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum dan Disiplin Perbup Nomor 40 Tahun 2020.

Operasi itu dilakukan dengan tujuan agar HST kembali pada zona hijau untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Kasat Pol PP HST, Abdul Razak, menerangkan Operasi Yustisi penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan digelar di dua tempat berbeda yaitu di depan Komplek Pasar Garuda Barabai dan di depan Masjid Sulaha Barabai, pada Senin (26/10/2020).

“Berkat kerja keras Tim Gabungan yang telah melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan Perbup Nomor 40 selama satu bulan lebih ini, kita menjadikan HST dari zona Merah ke zona Orange,” tutur Abdul Razak.

Ia berharap, dengan kekompakan Tim dan kerjasama warga masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan (Protkes) dapat menjadikan HST menjadi zona hijau/terbebas dari Covid-19.

Disisi lain, masih ada dijumpai warga yang tidak memakai masker dalam kegiatan Operasi Yustisi. Tim gabungan memberikan sanksi serta mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protkes yaitu selalu menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta jaga jarak dan menghindari kerumunan dengan orang banyak.

Sementara itu, Danramil 1002-06/Barabai, Kapten Inf Rudi Hartono, di sela kegiatan Operasi Yustisi menyampaikan, bahwa TNI selalu siap dalam memberikan bantuan kepada pemerintah Daerah Kabupaten HST dalam penanganan Covid-19.

“Seperti hari ini, anggota Kodim 1002/Barabai sebanyak 10 orang bergabung dengan anggota Polres HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan, ini merupakan wujud nyata bahwa TNI bersama dengan komponen lain aktif dalam pencegahan dan penularan covid-19,” tegasnya.

Diketahui hasil Operasi Yustisi pada hari ini terdapat 35 orang pelanggar yang diberikan sanksi berupa, teguran tertulis 13 orang, membeli masker 13 orang dan 9 orang sanksi sosial menyapu.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan