TANJUNG, klikkalsel – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong telah melakukan penindakan terhadap 794 pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Intan 2019 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 29 Agustus 2019 hingga 11 september 2019.
Hal itu terungkap pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabalong, Kamis (19/9/2019).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatlantas Polres Tabalong AKP Noor Chaidir mengatakan, 794 pelanggar itu didapati di beberapa titik lokasi Operasi Patuh Intan 2019.
“Untuk titik yang paling banyak ditemukan pelanggaran yaitu di depan Polres Murung Pudak, di simpang Samsat Tanjung dan sekitar Pendopo Bersinar,” jelas AKP Noor Chaidir.
Disebutkannya, dari 794 pelanggar, sebanyak 624 pengendara dijatuhi saksi tilang sedangkan sisanya 170 dijatuhi sanksi teguran.
Selain sanksi tilang, pihaknya juga turut mengamankan 59 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat menyuratnya.
“Dan juga sejumlah barang bukti lainnya yang disita di antaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) 266 unit dan STNK 299 unit,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang kendaraan, sim atau STNK-nya terjaring Operasi Patuh Intan, dipersilahkan mengambil kembali barang buktinya tersebut di Polres Tabalong jika sudah membayar denda tilang melalui bank BRI.
“Untuk batas waktunya satu minggu, karna setelah satu minggu akan diserahkan ke kejaksaan dan untuk penggunaan e-tilang sendiri batas waktunya tiga hari, jika lebih dari tiga maka pembayaran harus dilakukan dipengadilan,” jelas Kasatlantas.
Sementara, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menghimbau, dengan berakhirnya Operasi Patuh Intan 2019 Polres Tabalong diingatkannya seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas.
“Stop pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan,” ucap Kapolres. (arif)
Editor : Farid