Nyolong Motor, Dua Sekawan Diciduk Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Abdul Hamid (26) dan Bendi (30) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara di rumahnya di kawasan Jalan Kuin Utara Gang Almizan Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dua sekawan ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Abdillah, pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Saat itu sepeda motor Honda Beat DA 6298 ADY milik korban, terparkir di halaman rumahnya di kawasan Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Juga : Kapolda Kalsel Silaturahmi ke Guru Danau
Pada saat sahur dan korban membuka pintu, ia kaget karena motor kesayangannya sudah tidak berada di tempatnya. Korban pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mampu meringkus para pelaku, Kamis (21/5/2020).
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17 juta.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita akan jerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan