Ngamuk Bawa Sajam, Pria Berusia 50 Tahun Ditangkap Polsek Tanjung

Pencurian Kendaraan Bermotor
Pencurian Kendaraan Bermotor
TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Polsek Tanjung menangkap seorang pria yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Pelaku ditangkap di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelabuhan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada, Selasa (1/09/2020)
Pelaku MDR (50), warga Jalan Puteri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Tabalong. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Rabu (2/09/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Pasca Lima Oknum Sipir di Tahan, Lapas Tanjung Kekurangan Petugas Jaga
Penangkapan MDR (50) bermula dari informasi pengaduan warga setempat adanya seorang pria mengamuk di depan rumah warga, usai itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat MDR (25) duduk di teras depan rumah warga.
Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan kemudian petugas menemukan satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 39 cm dan satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 51 cm tanpa gagang yang disimpan dan disembunyikan dibelakang posisi iya duduk yang berjarak kurang lebih satu meter.
“Hasil introgasi MDR (50) mengakui perbuatannya membawa senjata tajam. Akhirnya ia dan barang bukti di bawa ke Polsek tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ibnu.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan