Nekat Simpan Sabu, IRT Diancam 20 Tahun Penjara

Hatmah alias Amah, warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 4, Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan kedapatan menyimpan sabu. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hatmah alias Amah, warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 4, Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Perempuan berusia 42 tahun itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 59,89 gram yang terbagi dalam 10 paket siap edar, Jumat, (23/11/2018) sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat ingin digeledah pelaku sempat ingin membuang barang bukti ke sungai kecil samping rumah, namun upaya tersebut berhasil diketahui petugas.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.

Kini pelaku hanya bisa meratapi nasibnya dibalik tahanan sembari menanti pidana yang menantinya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan pihaknya akan mengenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp8 miliar,” ujar Herry. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan