Nekat Curi Motor Mantan Istri, Dani Diringkus Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai II Blok E Jalur 6, Sei Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, membenarkan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban bernama Rita.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, dua orang diduga pelaku pencurian yang diamankan polisi yakni, M Ramadhan alias Dani (37), warga Jalan Mutiara Raya, Kompek Herlina Keruing Raya, Nomor 18 RT 63, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara dan Yudi Rahman (37) warga Belitung Darat, Gang Famili Nomor 35 RT 11, Kelurahan Belitung, Banjarmasin Barat.

Korban yang melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy, DA 6253 AA adalah Rita (33), merupakan mantan istri dari terduga pelaku Dani.

Peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban pada Selasa (8/12/2020) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

Kronologisnya, saat itu kendaraan milik korban sedang terparkir dengan kondisi berkunci stang di depan rumahnya.

“Ketika itu korban ditelepon oleh kakak sepupunya. Korban ditanya oleh kakak sepupunya tentang sepeda motor miliknya yang nampak tidak ada. Mendapat informasi itu korban kemudian memeriksa sepeda motornya dan benar sepeda motor tersebut telah raib,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara,

Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Utara agar pelaku diselidiki dan dicari.

“Setelah menerima laporan kemudian anggota Opsnal melakukan lidik lebih mendalam,” ucap Kanit.

Hingga akhirnya polisi meringkus kedua diduga pelaku di rumahnya masing-masing.
Bersama kedua diduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah berubah warna beserta nomor polisinya.

Kini kedua diduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua diduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan