Muslih : Saya Dipaksa Iwan Rusmali

Muslih usai menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin digiring masuk ke dalam mobil. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Terdakwa dugaan kasus suap Raperda penyertaan modal Muslih dan Trensis kembali dihadirkan ke meja hijau. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda membacakan pembelaan.

Muslih usai menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin digiring masuk ke dalam mobil. (foto : baha/klikkalsel)

Muslih yang memberikan keterangan, mengaku dipaksa oleh Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin) yang juga merupakan tersangka kasus suap. Selain Iwan Rusmali, Muslih juga membeberkan menyebut nama Ketua Pansus penyertaan modal, Andi Effendi.

“Semua itu atas paksaan Iwan Rusmali dan Andi Effendi, saya tidak ada niat sedikitpun untuk memberikan suap agar Raperda pernyataan modal berjalan lancar,” ucap Muslih, mantan Direktur PDAM Bandarmasih di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/1/2018).

Muslih juga menyampaikan, sempat dihubungi Iwan melalui telpon berkali kali. Namun saat itu tidak dijawab. Kejadian itu terjadi sebelum Raperda pernyataan modal bergulir.

Bahkan kata dia, istrinya juga sempat bertanya kepadanya, kenapa telpon Iwan tidak diangkat “Biarkan saja, karena saya yakin pasti Iwan akan menelpon kembali atau ke rumah,” tuturnya.

Beberapa hari kemudian Iwan akhirnya datang, sebelum bertemu Menurut Muslih, satpam yang dinas saat itu menyampaikan kepadanya bahwa ada Ketua DPRD Kota Banjarmasin (saat itu) untuk bertemu.

Muslih berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar memilih inisiator sebenarnya terkait Raperda pernyataan modal PDAM Bandarmasih.

Selain itu, dia memohon agar hukuman bisa diringankan seperti yang tertera di pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama bahwa menerima hukuman 2 tahun.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan