BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan hari libur pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kota dan provinsi, termasuk Banjarbaru pada Sabtu 19 April 2025.
Penetapan itu berdasarkan surat Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tertanggal 14 April 2025. Surat ini telah diterima KPU Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai perintah Kemendagri, maka daerah yang PSU melalui Pemerintah Daerah masing masing akan menetapkan hari libur,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.
KPU Kalsel juga mengirim surat kepada Pj Wali Kota Banjarbaru untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh instansi/lembaga/perusahaan agar hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga : Jaga Marwah Demokrasi, LS VINUS Mendaftar Sebagai Pemantau Resmi PSU Pilkada Banjarbaru
Baca Juga : KPU Kalsel Kerah 50 Petugas Penyortiran dan Pelipatan 202.903 Surat Suara PSU Kota Banjarbaru
Maksud surat tersebut untuk memberi kesempatan kepada pemilih di Kota Banjarbaru menggunakan hak pilih pada PSU.
“Kami sudah berkirim surat ke Pemko Banjarbaru untuk hal ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru sesuai amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. 5/PHUP.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tanpa gambar. (rizqon)
Editor: Abadi