Motif Pembakaran Rumah Kos di Kayu Tangi II, Pelaku Sakit Hati Karena Merasa Dikucilkan Penghuni Kos Lainnya

MA dan barang bukti yang diamankan Polsek Banjarmasin Utara atas dugaan pembakaran konterakan di Komplek kayutagi II Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan pembakaran rumah kos di Jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi II Jalur 6 RT 20 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, polisi akhirnya mengungkap motif sementara yang membuat pelaku MA (20) nekat melakukan aksinya.

Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang tinggal di rumah kos tersebut.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus S melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno bahwa yang melatarbelakangi pelaku nekat melakukan aksi tersebut yakni akibat merasa dikucilkan oleh teman-teman kosnya.

“Pengakuan pelaku, ia merasa sakit hati karena merasa dikucilkan oleh teman-teman kosnya. Padahal teman kosnya tidak merasa mengucilkan pelaku. Motif sementara itu,” ungkapnya kepada klikklasel.com, Rabu (26/7/2023).

“Penghuni kos dan pelaku ini berasal dari satu daerah yang sama. Kamar pelaku berada di bagian belakang,” sambungnya.

Baca Juga : Kebakaran di Kayu Tangi II Banjarmasin, Polisi Amankan Seorang Penghuni Kontrakan

Baca Juga : Kebakaran di Kayu Tangi II Banjarmasin, Beredar Dugaan Sengaja Dibakar

Kanit pun menyebutkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang merasa sakit hati karena merasa dikucilkan tidak pulang selama dua hari.

Namun pagi di hari kejadian pelaku pulang untuk mengambil uang. Saat itu ia sudah mencoba membakar kos tersebut dengan cara membakar kaos kaki dan meninggalkannya keluar.

Beruntung penghuni kos lain ada yang pulang dan melihat ada bekas kaos kaki yang terbakar.

“Saat itu pelaku sempat berpapasan dengan penghuni kos lainnya,” ucapnya.

Merasa upayanya gagal, sore hari pelaku kembali lagi ke kos tersebut dan masuk ke kamarnya. Saat itu pelaku menyalakan sebatang rokok dan melemparkannya ke kasur.

Melihat api mulai membesar, pelaku langsung pergi meninggalkan kos tersebut.

Api yang terus membesar bukan hanya meluluhlantakan kos-kosan yang ditempati pelaku, tapi juga beberapa bangunan lain di sekitarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi