Kebakaran di Kayu Tangi II Banjarmasin, Polisi Amankan Seorang Penghuni Kontrakan

MA dan barang bukti yang diamankan Polsek Banjarmasin Utara atas dugaan pembakaran konterakan di Komplek kayutagi II Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menindak lanjuti kebakaran di Jalan Brig. H. Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi 2 Jalur 6 RT 20 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Polisi amankan satu orang pria penghuni kontrakan sebagai pelaku pembakaran.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pria tersebut berinisial MA (20) warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“MA diamankan karena menurut laporan warga sebagai pelaku pembakaran di kontrakan tersebut,” ujar kanit Senin (24/7/2023).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa kasur yang terbakar, satu bungkus rokok dan sebuah flashdisk.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menggali motif atas tindakan MA tersebut.

Sebelumnya. Ketua Rt 20, Yuliansyah mengatakan, menurut informasi yang didapat, asal api itu dari tengah rumah di kontrakan.

Baca Juga Kebakaran di Kayu Tangi II Banjarmasin, Beredar Dugaan Sengaja Dibakar

Baca Juga Musala dan Lima KK Korban Kebakaran di Gang Indrapura II Terima Bantuan UPZ Bank Kalsel

“Dari pengakuan para penghuni kontrakan, MA itu memang ada sedikit perselisihan dengan para penghuni. Sehingga membuat kecurigaan, kalau kontrakan tersebut dibakar olehnya,” ujarnya.

Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/7/2023) malam itu, berdampak pada beberapa banggunan yang diantaranya satu rusak berat, satu buah rumah rusak sedang dan dua buah rumah rusak ringan.

Syukurnya dari peristiwa itu tidak ada menelan korban jiwa. Namun, para korban dari data Polsek Banjarmasin Utara mengalami kerugian material sekitar Rp 1 Miliar. (airlangga)

Editor: Abadi