Momen Pergantian Tahun Satgas Covid-19 Rekomendasikan Kawasan Siring Ditutup, Disbudpar: Tak Ada Penutupan

Kawasan siring wisata piere tendean Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang momen malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Satgas Covid-19 merekomendasikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin menutup kawasan siring wisata.

Hal tersebut dilakukan tak lain mengurangi kemungkinan berkumpulnya massa di satu titik, yakni Siring wisata Banjarmasin.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi yang juga merupakan juru bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, bahwa pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi tersebut ke Disbudpar.

“Kewenangan untuk menutup siring itu ada pada Disbudpar. Kami atas nama Satgas merekomendasikan malam tahun baru siring itu di tutup,” ucapnya, Senin (27/12/2021).

“Itu sifatnya rekomendasi saja, karena kewenangan ada pada mereka (Disbudpar),” sambungnya.

Rekomendasi penutupan siring tersebut disampaikan agar jangan sampai momen malam pergantian tahun menjadi tempat lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin.

“Alasan utamanya itu sebenarnya sama saja. Kita mengantisipasi jangan sampai nanti disana menjadi wadah berkerumun warga,” tuturnya.

Selain itu atad dia, dikhawatirkan kalau itu dibuka, pastinya masyarakat Banjarmasin akan ke sana. Maka bisa berpotensi menjadi lonjakan kasus Covid-19.

Sementara, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin Nomor : 556/779-PENG.PAR/DISBUDPAR tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19.

Pada poin kelima dijelaskan, pelaku usaha seperti rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat permainan, pengelola fasilitas umum (taman umum, area publik, kampung wisata maupun tempat wisata umum lainnya) agar menyesuaikan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan akan disesuaikan jika dipandang perlu.

Padahal jika dilihat dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 poin h, disebutkan semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Walaupun pada poin keempat, juga disampaikan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhaq menegaskan bahwa pada malam pergantian tahun nanti, tak ada penutupan siring.

“Tidak ada penutupan siring, sesuai SE Walikota. Itu juga mengacu dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Ikhsan sesuai dengan Inmendagri 66 Tahun 2021 tersebut kebijakan, kawasan siring sungai Martapura tak termasuk dalam kategori alun-alun. Meskipun sebenarnya, kedua jenis tempat itu sama-sama berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Kita baca inmedagrinya saja. Disitu dijelaskan lebih ke pengaturan, jadi kita tidak menutup kawasan siring. Apalagi Banjarmasin sekarang pada posisi PPKM level II,” bebernya.

Meski demikian, tak ditutupnya kawasan siring, bukan berarti akan ada kegiatan hiburan di objek wisata yang berlokasi di jalan Piere Tendean tersebut.

“Kita tidak menutup tapi kita juga mengadakan atau mengizinkan kegiatan-kegiatan hiburan di siring,” jelasnya.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, petugas internal serta Satgas untuk berjaga menghindari kerumunan,” tambahnya.

Senada dengan Ikhsan Alhaq, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina juga menganggap, bahwa kawasan siring lebih tepat disebut sebagai dengan lokasi objek wisata.

“Kalau alun-alun itu lebih tepatnya seperti di RTH Kamboja. Tapi saat ini lokasinya juga masih ditutup,” ungkapnya.

Namun, untuk menghindari terjadi kerumunan massa, pihaknya telah meminta instansi terkait untuk berjaga di kawasan tersebut.

“Kita akan minta Satpol PP berjaga. Lagi pula kita tidak melaksanakan acara hiburan pada momen pergantian tahun,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran