Modus Tarik Motor Tunggakan, Enam Orang Eks Karyawan Finance Dipolisikan

Enam pelaku penipuan dan pengelapan motor di Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Enam orang bekas karyawan perusahaan finance diringkus Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang warga di Jalan Sutoyo S Gang Bina Setia, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (22/12/2021) silam.

Keenam pelaku tersebut adalah MQ (26) warga Jalan Veteran kilometer 5,5 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, EP (36) warga Jalan Sutoyo S Gang Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah

Kemudian RM (40) warga Jalan Martapura Lama Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Lalu APF (33) warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.

MF (27) warga Jalan Simp Adhyaksa Kayu Tangi, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan MY (39) warga Jalan Kaca Piring Cempaka Besar Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan ke enam pelaku tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang ibu rumah tangga.

“Bernama Bella Seption Voifera Purba (27) seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Sutoyo S Gang Bina Setia Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kanit, Jumat (7/1/2022).

Dijelaskan Kanit, menurut keterangan korban, saat itu dirinya didatangi oleh beberapa orang laki – laki yang mengaku dari pihak finance dengan tujuan akan menarik dan mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR. Karena korban diduga menunggak cicilan.

“Saat itu juga salah satu pelaku sempat memberikan satu kertas yang berisi Surat serah terima sepeda motor tanpa ada logo, identitas petugas dan cap resmi dari perusahaan finance tersebut,” jelasnya.

Namun, korban yang merasa janggal dengan surat itu selanjutnya korban mendatangi kantor finance di kawasan Sultan Adam.

“Korban mendapat keterangan bahwa surat serah terima yang diterimanya dari pelaku bukan keluaran kantor finance dan diduga palsu,” ungkapnya.

Baca Juga : Proses di Pengadilan Masih Berjalan, Satpol PP Sudah Bongkar Rumah Warga

Baca Juga : RS Damanhuri Barabai Kini Miliki Laboratorium PCR dan Unit Generator Oksigen Terbesar di Kalsel

Dari sini korban mendapat keterangan dan foto beberapa pelaku yang datang mengaku dari pihak finance itu sebelumnya memang bekas karyawan yang sudah dipecat, karena memanfaatkan masalah penarikan sepeda motor macet cicilan untuk kepentingan pribadi para pelaku

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,4 Juta dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan anggota Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022) pukul 23. 00 Wita di Jalan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari mereka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu lembar BPKB sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR. Juga satu lembar surat berita acara serah terima kendaraan, satu lembar surat keterangan kredit perusahaan Finance Banjarmasin.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Kini keenam pelaku sementara dijerat sesuai Pasal 378 sub 372 KUH,”pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi