BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) M. Yani Helmi, menyoroti belum maksimalnya pelaksanaan tera alat ukur di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.
Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan, meski regulasi terkait sebenarnya telah berlaku sejak 2024.
Ia mengungkapkan, saat ini Kalsel hanya memiliki satu unit alat tera yang sebelumnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Akibatnya, banyak daerah lain belum memiliki sarana pendukung untuk melakukan tera secara mandiri.
“Ini menjadi persoalan tersendiri, bagaimana pemerintah kabupaten/kota didorong untuk memiliki peralatan tera sekaligus sumber daya manusia (SDM) yang kompeten,” ujar M. Yani Helmi usai rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Perdagangan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, keberadaan Perda Perdagangan harus menjadi momentum untuk mendorong kesiapan daerah dalam pengawasan alat ukur.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan di lapangan agar proses pengukuran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. “Mohon maaf, ketika kita dalam kondisi surplus beras dan bahan pangan lainnya, jangan sampai terjadi kecurangan di lapangan akibat timbangan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain itu, Yani Helmi juga menyinggung persoalan takaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sempat menjadi polemik. Perbedaan hasil ukuran di SPBU dinilai perlu pengawasan yang jelas dan berstandar.
Sebagai Ketua Pansus, ia menegaskan, komitmennya bersama seluruh anggota Pansus untuk terus mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha agar memberikan masukan konstruktif. Tujuannya, agar Perda Perdagangan yang telah disusun tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar hidup dan diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Perda ini harus bisa menjawab persoalan di lapangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad





