Warga Banjarbaru Ingin Pelatihan Pemanfaatan Lahan Terbatas

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, setelah sepekan melakukan reses ke berbagai tempat, mulai Banjarmasin, Banjarbaru hingga Tanah Laut.

Ternyata di Kota Banjarbaru, warganya menginginkan adanya pelatihan pertanian di lahan sempit, terutama memanfaatkan lahan terbatas untuk kegiatan pertanian.

“Kalau aspirasi bidang pertanian atau pun ranah Komisi II, akan kita tindak lanjuti saat rapat bersama mitra kerja,” katanya, Selasa (14/2/2023), di Banjarmasin.

Dikatakannya pula keinginan masyarakat Banjarbaru meminta pelatihan pemanfaatan lahan sempit dikarenakan ibukota provinsi Kalsel lahanya sudah sangat terbatas.

“Para kelompok tani di Banjarbaru menginginkan pelatihan seperti pemanfaatan pekarangan, sistem hidroponik dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Minta Jangan Saling Menjatuhkan di Tahun Politik

Baca Juga : Dapil serta Alokasi Kursi Pileg 2024 untuk DPRD Kalsel dan RI Sama Seperti 2019

Diakui Imam pemanfaatan lahan sempit untuk pertanian masih menjanjikan keuntungan yang memadai, asalkan dikelola dengan baik dan menggunakan teknologi pertanian.

“Keinginan kelompok tani ini akan diangkat pada rapat komisi dengan dinas terkait,” tambahnya.

Sedangkan aspirasi yang diterima dari masyarakat Banjarmasin dan di Kabupaten Tanah Laut soal infrastruktur.

Menurutnya, aspirasi ini akan disampaikan melalui anggota fraksi yang duduk pada komisi yang membidanginya, termasuk saran dan kritikan yang masuk.

“Karena banyak juga aspirasi masyarakat terkait infrastruktur yang merupakan kewenangan Komisi III,” ucap Imam.

Terkait masukan yang disampaikan warga di Kabupaten Tanah Laut dan Banjarmasin lumayan beragam. Dan untuk permodalan bisa bekerja sama dengan Bank kalsel yang bisa dimanfaatkan petani maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Jika dalam proses ada kendala, silakan hubungi ketua RT, nanti Ketua RT hubungi saya. Nanti akan kita bantu sesuai kewenangan dan prosedurnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad