Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peredaran narkoba di Kota Banjarmasin masih tinggi. Baru – baru ini Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria bersama barang haram golongan I (sabu-sabu) seberat 63,35 gram di kediamannya.

Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu tersebut bernama Suryadi (30), warga Jalan Veteran No. 82 RT.19 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah kepada wartawan menyampaikan, penangkapan terjadi, Senin 8 Februari 2020.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi Jalan Veteran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Mendapat informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Saat pelaku sedang di lokasi aparat langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di kamar rumah.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan diantaranya satu paket sabu berukuran besar dengan berat 25,76 gram dan 8 paket kecil sabu seberat 37,59 gram, dengan total keseluruhan seberat 63,35 gram di dalam kamar serta satu buah timbangan digital berwarna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah, Minggu (13/2/2021).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan