Miliki Ratusan Obat Terlarang, Warga Kelua ini Diringkus Polisi

Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Shutterstock)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong berinisial MD (36) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. MD diamankan pada Kamis (27/04/2023) sore dikediamannya karena kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Karisoprodol.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kejadian berawal ketika adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang dilingkungan mereka,” ungkapnya pada Minggu (30/4/2023).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Desa Karangan Putih.

Baca Juga : Cemburu Melihat Chat Mesra, Seorang Suami Di Tabalong Tikam Istrinya Berkali-Kali

Baca Juga : Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Mobil Keluarga Anggota DPRD Kalsel, Kapolda: Masalah Warisan

Kemudian petugas menemukan ratusan obat yang diduga mengandung karisoprodol dengan total sebanyak ratusan butir.

“Ditemukan 3 bungkus plastik klip besar obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada 1 sisi yang diduga mengandung karisoprodol dengan total sebanyak 165 butir yang ditaruh di belakang TV diruang tamu,” bebernya.

MD (36) beserta barang bukti yang diamankan polisi

Atas perbuatannya, MD disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“MD mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya, saat ini Pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi