Miliki 58 Butir Ineks dan 36 Gram Sabu, Maulana Digelandang ke Mapolsek Bantim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur membekuk seorang pria bernama M Maulana (31) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu (28/12/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono menyebut penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.

Informasi pun mereka dalami dan lakukan pemantauan hingga mengarah kepada pelaku yang merupakan warga Jalan Keramat Kecamatan Banjarmasin Timur.

Setelah beberapa hari dilakukan pengamatan, pelaku ternyata juga indekos di kawasan Jalan Kuin Selatan Gang Bukasim Kelurahan kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga : Simpan 41 Paket Narkoba Pekerja Swasta di Banjarmasin ini Diringkus Polisi

Baca Juga : Forsiladi Kalsel Sosialisasi Pencegahan Narkoba ke Generasi Muda

“Kita ikuti dan grebek di kosnya. Ternyata saat dilakukan penggeledahan disana kita temukan sejumlah narkotika,” ujar Kanit, Senin (2/1/2023).

Dijelaskan Kanit, narkotika yang ditemukan petugas berupa 58 butir pil warna coklat jenis ekstasi dengan berat 21,97 gram dan 10 paket kristal narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 36,04 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip dan 4 buah sendok plastik yang. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku ini pernah tersandung kasus serupa sebelumnya, namun di wilayah hukum lain. Jadi bisa dikatakan dia juga pemain lama,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi