BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk MS usia 47 tahun warga Sungai Andai, Banjarmasin atas kepemilikan 20.680 obat terlarang siap edar. Obat terlarang dalam bentuk tablet berwarna putih itu rupanya digunakan sebagai pengganti narkoba, yang saat ini masih dilakukan pengembangan pihak kepolisian.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan penangkapan MS berlangsung di kediamannya pada Selasa (9/7/2024). MS tak dapat berdalih saat petugas mendapati obat tanpa merek itu dikemas dalam 50 bungkus dengan berat total 12.680 gram..
“Barang bukti tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi ini kami sita dari tersangka MS di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga : Diduga Jaringan Miming Terus Incar Kalsel, 20 Kilogram Sabu-sabu Berhasil Diamankan
Baca Juga : Banua Darurat Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Dalami Pelaku Penyalahgunaan
Dia menambahkan, terungkapnya peredaran obat itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan jual beli obat-obatan terlarang. Selanjutnya pengintaian dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien terhadap rumah kontrakan yang dicurigai kerap menjadi wadah transaksi.
“Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka mengakui semua obat-obatan itu miliknya untuk dijual,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tangan MS dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui pasti bahan yang terkandung dalam obat-obatan tersebut. (rizqon)
Ediror: Abadi