BANJARMASIN,klikkalsel.com – Bukti nyata akan menindak pengedar narkoba terus dilakukan Polresta Banjarmasin untuk membasmi peredaran barang haram tersebut dari Banjarmasin.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mencokok seorang budak haram narkotika.
Kurnain Rahman alias Nain (24) warga Jalan Kelayan A Gang Batur Kelutahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap dirumahnya karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan pelaku petugas mendapati 10 paket sabu dengan berat 74,70 gram beserta 1 buah sendok plastik dan timbangan digital yang diduga kuat untuk menimbang sabu tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, Sabtu (21/12/2019).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(david)