BANJARMASIN, klikkalsel.com – Atmosfer perpolitikan mulai terasa di tahun 2023. Tepat hari ini, Selasa (14/2/2033) adalah satu tahun menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2024 yang ditandai dengan Kirab Pemilu oleh KPU guna mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.
Pagelaran Kirab Pemilu dengan tema ‘Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa’ itu digelar di 8 provinsi, diantaranya di Jakarta oleh KPU RI, di Aceh oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, kemudian oleh masing-masing KPU di tingkat provinsi lainnya; di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Pulang Morotai Provinsi Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Sementara, KPU di provinsi lainnya turut mengikuti Kirab Pemilu secara virtual. Seperti KPU Kalsel menggelar nonton bareng bersama stakeholder dan 18 partai politik peserta Pemilu di daerah serta bakal calon anggota DPD RI.
Komisioner KPU Kalsel juga selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyatakan, saat ini beberapa unsur tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, diantaranya Pencalonan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Pemuktahiran Data Pemilih.
Baca Juga : Setahun Jelang Pemungutan Suara, KPU Tabalong Sosialisasikan Peluncuran Kirab Pemilu 2024
Baca Juga : Bang Hasnur Dinilai Miliki Tiga Modal Utama Menang di Pemilu 2024
“Saat ini tahapan sedang bergulir. Digelarnya Kirab Pemilu bertujuan memperlihatkan seluruh lampiran masyarakat bersama stakeholder bahu membahu mensukseskan Pemilu 2024, ini juga jadi sarana sosialisasi pendidikan pemilih terkait pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat KPU Kalsel mengantongi data sementara pemilih sekitar 2,9 juta orang. Data tersebut dilakukan pencocokan langsung oleh petugas kepada masyarakat di lapangan.
“Kita berharap partisipasi masyarakat aktif saat dilakukan pencocokan data untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar pada 14 Februari 2024, kemudian Pilkada di daerah dijadwalkan pada November 2024 sesuai ketentuan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (rizqon)
Editor: Abadi