Menjadi Perseroda, Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Bakal Dihapus

Rapat pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih di ruang mini DPRD Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Reperda status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda atau PT masih dalam pembahasan. Namun, jika sudah menjadi Perda, keberadaan dewan pengawas di perusahaan pelayanan air bersih tersebut bakal dihapus.

Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Farida Ariyani menjelaskan, dengan menjadi Perseroda maka formasi dewan pengawas akan diganti dengan komisaris.

“Dewan pengawas tidak ada lagi, jadi pengawasan ada di komisaris,” ucapnya usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Kamis (14/10/2021).

Ditanya soal periodesasi direksi? Ia menyatakan, jika menjadi Perseroda maka jabatan direksi dan komisaris PDAM Bandarmasih mengikuti aturan PT. Sebab, ditentukan pemegang saham saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

“Kalau sekarang jabatan direksi termasuk dewan pengawas PDAM Bandarmasih selama lima tahun,” ucapnya.

Sementara itu, kata dia, pembahasan Raperda badan hukum PDAM ini sudah hampir finalisasi, karena tinggal membahas soal aturan peralihan.

“Tapi hal itu masih dikoordinasikan dengan pembina BUMD, yakni walikota Banjarmasin. Dan satu hingga dua hari ini akan dirapatkan, kemudian akan ditindaklanjuti ke pansus,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih HM Faisal mengungkapkan, pembentukan Raperda ini sudah 95 persen lebih.

“Ada beberapa pasal yang belum klop, salah satunya di pasal Peralihan,” katanya singkat. (farid)

Editor : Amran