Menaker Tekankan Perusahaan Patuhi SE Pemberian THR 2021 ke Pekerja Meski dengan Relaksasi Waktu

JAKARTA, klikkkalsel.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah. menekankan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 wajib diberikan kepada pekerja atau buruh di perusahaan. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida Fauziah mengimbau seluruh perusahaan dapat mematuhi surat edaran edaran tersebut. Paling lambat perusahaan bisa memberikan THR pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Para perusahaan dapat patuh dengan surat edaran yang diterbitkan tentang
pelaksanaan THR bagi buruh,” tuturnya, saat Diskusi Media (Dismed) Forum
Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “THR Dorong Konsumsi” Senin (26/4/2021).

Menaker menerangkan, keputusan ini telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam kajian tersebut, menyebutkan pertimbangannya adalah mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak Covid-19 yang mendera beberapa waktu lalu.

Pemulihan berangsur terjadi berkat langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan penanggulangan dampak Covid-19. Diantaranya, melalui pemberian insentif, stimulus, dan lain sebagainya untuk membantu dunia usaha bertahan dari dampak negatif wabah global tersebut.

Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang diterbitkan. Surat edaran pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita,” cetusnya.

Meski demikian, Menaker mengatakan bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Maksudnya, perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.

Menaker memaparkan, syaratnya perusahaan-perusahaan yang masuk kategori dimaksud agar dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah.

Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas. Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak.

“Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik. Dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR,” tuturnya.

Terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja, yakni senilai satu bulan gaji. Dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, mempertimbangkan proporsionalitas masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja terkait.

Pembayaran THR ini, lanjut Ida Fauziah, sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri agar lebih bergelora. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat diwujudkan dalam akhir kuartal tahun ini.

Sebab, gelontoran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap para pekerja bisa membuat konsumsi masyarakat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Tumbuhnya konsumsi masyarakat tersebut, akan menjadi modal penting perekonomian bangsa ke depan.

Adanya THR yang diberikan itu, diperkirakan akan membuat perederan uang yang mencapai Rp200 triliun selama bulan Ramadan. Masifnya, peredaran uang tersebut, tentunya akan membawa dampak positif bagi roda perekonomian bangsa.

“Pelaksanaan THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran