Melintas di Jalan Provinsi, Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal ‘Disikat’ Polisi

Truk bermuatan kayu ulin ilegal diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sungai Loban, Tanbu. (Ist)

BATULICIN, Klikkalsel – Berani melintas di jalan Provinsi, dan memuat kayu jenis ulin ilegal satu unit truk dihentikan jajaran Kepolisian Sektor Sungai Loban, Tanah Bumbu.

Tidak hanya truk, sopir truk berinisial YN pun ikut diamankan petugas, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subyantoro S,IK melalui Kapolsek Sungai Loban Iptu H.Tony Haryono S,E,M.M mengatakan, supir YN (41) saat ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara, untuk hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa YN (41) ke Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

“Intinya, satu orang sopir telah diamankan, dan satu unit mobil truk Mitsubishi dengan No Pol KT 8867 KJ warna kuning beserta mayu jenis ulin sebanyak kurang lebih tujuh kubik dengan berbagai macam ukuran,” tarangnya.

Iptu H.Tony Haryono S,E, M.M, didampibgi Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Aipda Mihrab menjelaskan, kronologis penangkapan truk bermuatan kayu ilegal jenis ulin tersebut saat anggota sedang melaksanakan giat rutin patroli Rabu kemarin.

“Jadi, saat anggota patroli, dilakukan pengecekan terhadap truk yang mencurigakan. Hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut mengangkut kayu olahan ilegal jenis ulin, makanya langsung kami amankan,” pungkasnya. (duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan