Melaporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing Semakin Mudah

Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor bersama Kepala KPP Pratama Batulicin, Eliza Setiawan dalam rangka sosialisasi pelaporan SPT melalui e-Filing tahun 2020. (foto : istimewa)
BATULICIN, klikkalsel.com – Masyarakat Tanah Bumbu diimbau agar taat melaporkan pajak mereka melalui aplikasi ‘e-filling khususnya bagi yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari instansi terkait
Imbauan tersebut langsung disampaikan Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor saat menerima kunjungan dari petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Batulicin di ruang kerjanya, dalam rangka menyelenggarakan aksi Bulan Panutan Pajak Tahun 2020.
Pemkab Tanah Bumbu menyambut baik dan siap mendukung kepada petugas KPP Pratama Wilayah Batulicin, dalam melaksanakan aksi Panutan Pajak yang hakekatnya adalah untuk mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui e-Filing.
Aksi ini merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran para wajib pajak, agar mempercepat pelaporan SPT pajaknya sebelum jatuh tempo.
“Melaporkan SPT melalui e-filling saat ini mudah dan aman. Karena, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ucap Sudian Noor.
Bupati berharap, dalam bulan Panutan Pajak tahun ini melahirkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak atas dasar pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka, dan administrasi yang lebih baik. Sehingga aksi ini benar-benar mendapat respon dan di ikuti masyarakat secara serius.
Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Eliza Setiawan juga mengingatkan batas waktu penyampaian laporan SPT pajak tahun ini paling lambat 31 Maret. Kepada para wajib pajak diharapkan dapat segera melaporkan SPT-nya dengan tidak melewati batas tanggal tersebut.(anto/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan