Melapor Sebagai Pengguna Narkoba Dijamin Tidak Dihukum

Sosialisasi Penyuluhan Narkoba di Kecamatan Banjarmasin Barat. (foto : nuha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Menggandeng Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kesbangpol Banjarmasin mengadakan sosialisasi di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (1/8/2019).

Kegiatan dengan narasumber dari Kejaksaan, BNNK, Balai Pom itu sebagai upaya untuk mengurangi peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang serta miras.

KBO Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, IPTU Sahri menyampaikan, sosialisasi yang dikemas dengan audiensi para tokoh agama dan masyarakat tersebut dimaksudkan agar bisa menyampaikan kepada warga tentang bahaya narkoba, penyalah gunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan dosis, dan minuman keras yang tidak diizinkan, serta penggunaan lem fox dan bahaya-bahayanya.

IPTU Sahri juga mengimbau, pihak sekolah di wilayah Banjarmasin, agar menghindarkan para siswa dari penyalahgunaan narkoba.

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian mengurangi penyalahgunaan narkoba.

“Untuk sasaran khusus kita mengharapkan kepada masyarakat bisa memberikan informasi kepada petugas kepolisian baik sebagai pengguna maupun pengedar, kemudian juga bisa memberikan pengertian kepada warga masyarakat ini untuk tidak menggunakan narkoba,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan proses hukum, ia menjelaskan, pengguna melapor sendiri atau keluarganya melaporkan, kemudian diajak untuk melakukan pemeriksaan diri di dokter BNN, maka yang bersangkutan tidak kena hukuman, dan akan dilakukan pengobatan atau rehabilitasi sampai 3 bulan.

“Jika belum sembuh maka ditambah 6 bulan,” timpalnya.

Namun jika masyarakat yang melaporkan seseorang sedang menggunakan narkoba, kemudian ditangkap pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti, itu kena proses hukum.

“Kalau ada indikasi mungkin teman, keluarga atau tetangga lebih baik dia disarankan melaporkan diri atau kita sampaikan kepada BNN nanti bisa kita jemput yang bersangkutan,” sebutnya. (nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan