Melanggar Aturan, THM di Tanbu Bakal Diganjar Sanksi Pencabutan Ijin Usaha

Sosialisasi terkait penyelenggaraan THM di Tanbu, agar menaati aturan yang berlaku.(foto : duki/klikkalsel)

BATULICIN, klikkalsel- Pemkab Tanbu, melalui Satuan Dinas Satpol PP, dan Damkar mewanti-wanti kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup total dan menaati aturan selama bulan suci Ramadhan.

Bahkan, peringatan tegas tersebut telah disampaikan melalui soaialisasi SK Bupati Nomor 188.46/214/PolPP/2015 tentang ketentuan waktu penyelenggaraan THM di Kabupaten Tanah Bumbu Selasa, di Gunung Tinggi.

Ditegaskan, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, M Jailani, bentuk sosialisasi di kalangan pengusaha karaoke dan bilyard diwilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

“Jadi jelas, berdasarkan SK Bupati tentang ketentuan waktu penyelenggaraan THM di Tanbu menjelaskan bahwa penyelenggaraan THM pada hari-hari biasa berlaku mulai jam 20.00 sampai 01.00 WITA,” ujarnya.

Namun demikian, menurut dia, penyelenggaraan tempat hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan harus ditutup secara total berdasarkan kalender nasional, mengingat untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah keagamaan masing-masing.

“Nah, untuk bulan suci Ramadhan harus tutup total. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan peringatan tegas, hingga pencabutan ijin usahanya,” ujar M Jailani tegas, saat dihubungi Klikkalsel.com.(duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan