Masih Sinkronkan Data, Pleno Pemilu 2024 di Kecamatan Banjarmasin Utara Diundur

Ilustrasi proses pleno di tingkat kecamatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses perhitungan dan rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024 atau Pleno di sejumlah tingkat kecamatan Kota Banjarmasin telah selesai dilakukan.

Diantaranya di Kecamatan Banjarmasin Utara, proses rekapitulasi dan perhitungan telah selesai dilakukan, pada Rabu (28/2/2024) kemarin. Namun, untuk pleno belum dilakukan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Sebelumnya, PPK Banjarmasin Utara menjadwalkan pelaksanaan pleno dilakukan, pada Jumat (1/3/2024) ini. Namun, dikarenakan masih ada sejumlah kendala pihak PPK kembali mengundur jadwal tersebut.

Dikonfirmasi ke Ketua PPK Banjarmasin Utara, Iberahim membenarkan bahwa ada perubahan jadwal Pleno untuk di Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Diundur jadi besok, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 9.00 Wita,” ujarnya kepada klikkalsel.com Jumat (1/3/2024).

Alasannya, kata Iberahim, masih terdapat beberapa kendala, sehingga pleno belum bisa pihaknya lakukan sesuai jadwal.

Diantaranya mengenai sinkronisasi data yang akan di pleno. Serta masalah kesehatan para PPK yang sudah mulai ngedrop.

“Sementata yang tidak sinkron itu hampir semua pemilihan, terutama untuk data,” jelasnya.

Baca Juga : Setelah Lalui Berbagai Gelombang, Pleno di Martapura Rampung di Hari Akhir

Baca Juga : Berikan Kesempatan Beribadah, KPU Banjarmasin Skorsing Rekapitulasi Suara di Malam Nisfu Syaban

Data yang dimaksud, kata Iberahim, yaitu Jumlah DPT berdasarkan rekap nasional banyak terdapat kesalahan input atau tidak sesuai dengan rekapnya.

“Jumlah pemilih yang hadir berdasar DPR, DPTB serta DPK dan jumlah surat suara yang diterima ditambah cadangan 2 persen tidak sesuai dengan SK KPU kota. Mereka mengisi berdasar jumlah yang diterima. Ada yang lebih ada yang kurang,” imbuhnya.

Berdasarkan itu, pihaknya kembali mengundur jadwal pleno di Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Mudahan semuanya cepat selesai dan besok kita bisa melaksanakannya sesuai jadwal,” harapnya.

Sebelumnya, Kata Iberahim, proses perhitungan dan rekapitulasi di Kecamatan Banjarmasin Utara memakan waktu selama 12 hari.

“Sebenarnya bisa lebih cepat lagi, tapi selama proses rekapitulasi sempat terjadi beberapa masalah dan kendala,” ucapnya.

Diantaranya, para saksi meminta untuk membuka kotak suara guna menyinkronkan data dengan hasil C 1 yang dimiliki para saksi.

“Jadi kita sempat buka kotak di tiga TPS untuk membuktikan dan menyinkronkan data dengan hasil salinan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi