Masa Verifikasi Administrasi Berkas Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel Diperpanjang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan verifikasi administrasi berkas dukungan minimal syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Kalsel berubah. Seharusnya tahapan ini berakhir pada Kamis 12 Januari 2023.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menerangkan bahwa KPU RI mengeluarkan surat keputusan perpanjangan verifikasi administrasi. Karena itu, tahapan ini masih berproses di KPU tingkat kabupaten/kota memeriksa berkas dukungan yang diserahkan bakal calon anggota DPD RI.

“Nanti rekapitulasi verifikasi administrasi di tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2023,” jelasnya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga : 25 Orang PPK KPU Banjarmasin Resmi Dilantik

Baca Juga : Politik Identitas Bawa Pengaruh Besar di Pencalonan DPD RI Dapil Kalsel

Meski demikian, bagi KPU tingkat kabupaten/kota yang telah merampungkan verifikasi administrasi sudah bisa menginput data ke pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Dalam tahapan verifikasi administrasi dilakukan pemeriksaan salah satunya kegandaan dukungan.

“Mereka bisa saja langsung mengeluarkan B.A dan kemudian diupload melalui Silon dan disampaikan kepada Bawaslu dan bakal calon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 13 bakal calon DPD Dapil Kalsel yang menyerahkan berkas dukungan pemilih. Mereka adalah Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Yamin, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim Muhammad Sofwat Hadi, Antung Fatmawati Habib Zeid Assegaf, Sayyid Umar Al-Idrus, Hasnuryadi Sulaiman, Nanik Hayati, Muhammad Hidayatullah, dan Arif Fahmi.

Sebanyak 13 bakal calon itu menyerahkan syarat melebihi jumlah minimal berkas dukungan pemilih sebanyak 2.000 lembar. Untuk sebarannya minimal di 7 kabupaten/kota di Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi