Masa Tugas Komisi DPRD Banjarmasin Bakal 2,5 Tahun

Prosesi pelantikan Anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 ini, masa tugas AKD (alat kelengkapan dewan) terutama komisi-komisi tidak lagi satu tahun, melainkan 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan.

Selain mengikuti PP No12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bertambahnya masa kerja empat komisi di DPRD Banjarmasin itu juga dikarenakan pertimbangan dan alasan tertentu.

Menurut Ketua Fraksi Restorasi Bintang Persatuan DPRD Banjarmasin Arupah Arif, pertimbangan ditambahnya durasi kerja komisi itu, untuk memaksimalkan kinerja tiap-tiap komisi, keberhasilan fungsi pengawasan serta memudahkan koordinasi dengan mitra kerja.

Dari pengalaman periode sebelumnya, kata Arupah, dengan waktu satu tahun, kinerja komisi terasa begitu singkat. “Misalnya baru juga memahami tupoksi komisi dan membangun komunikasi dengan mitra kerja, eh sudah bergeser ke komisi lain,” ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Sehingga, Arupah menilai, terkesan kurang greget di hadapan mitra kerja. “Jika sudah penghujung masa jabatan, biasanya SKPD seakan bersikap seadanya dengan komisi terkait. Anggapannya sudah mau habis dan komposisi komisinya juga akan berganti,” jelas dia.

Pun demikian, ungkapnya, dalam masa kerja 2,5 tahun untuk tiap komisi itu, anggotanya masih diganti, tergantung fraksi masing-masing. “Jika fraksi sudah menganggap angota tak layak, bisa saja digeser dan diganti,” kata dia.

Infonya masa jabatan komosi 2,5 tahun itu, akan masuk dalam tatib dewan Banjarmasin periode sekarang ini. Karena dari anggota fraksi yang mewakili pembahasan tatib sudah banyak yang sepakat. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan