BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kuasa hukum Mardani H Maming menilai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dalam pembuktian kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 yang menimpa kliennya.
Hal itu, diungkapkan kuasa hukum Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam agenda nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023) atas dakwaan yang diberikan jaksa Penuntut KPK.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat anggota, yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno. Kuasa hukum terdakwa, juga memaparkan ada beberapa fakta persidangan yang menurutnya telah terungkap.
Diantaranya SK yang dikeluarkan eks Bupati Tanbu itu tidak melanggar atau sudah sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pengalihan IUP.
“Bahkan saksi juga mengatakan tidak ada ancaman dalam proses pembuatan atau penerbitan surat izin tersebut,” ujarnya.
Kemudian, menurut kuasa hukum terdakwa juga terungkap fakta penandatanganan tidak dilakukan secara khusus oleh terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Tanbu.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum terdakwa menilai jaksa KPK tidak bisa membuktikan dengan benar dan meyakinkan tuduhan tersebut.
“Patut diduga ada rekayasa bukti,” imbuhnya.
Karenanya, berdasarkan fakta dan bukti yang menurut kuasa hukum terdakwa telah terungkap dalam persidangan perkara tersebut. Perbuatan terdakwa dirasa tidak menyebabkan kerugian negara. Baik suap atau penerimaan hadiah, karena telah menerbitkan SK Bupati No. 296/2011 maupun karena jabatannya sebagai Bupati Tanbu.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu terdakwa Mardani H Maming juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaannya di dalam persidangan.
Baca Juga Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pengganti Ratusan Miliar
Pada kesempatan itu, terdakwa mengatakan, seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Di dalam persidangan perkara ini juga, berbagai fakta yang menyimpang telah
kami coba luruskan,” kata Mardani H Maming saat menyampaikan nota pembelaannya.
“Segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah dibunyikan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang ini, telah kami coba ungkap dan lawan dengan fakta kebenaran dengan dukungan alat bukti yang sah,” sambungnya.
Singkatnya, di dalam persidangan tersebut telah berikhtiarkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sesungguhnya tuduhan atau kejahatan yang diberikan kepadanya itu tidak benar.
“Tidak benar,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Abdul Qodir saat ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya merasa sudah jelas melalui pledoi mencoba meluruskan banyak fakta persidangan, baik dari kesaksian – kesaksian maupun alat bukti lainnya.
“Memang kita telah melihat fakta persidangan ini sesungguhnya membuktikan sebaliknya dari yang ada di dakwaan ataupun tuntutan,” jelasnya.
Seperti ujarnya penerbitan SK pengalihan IUP dari PT BKPA ke PT PCN yang sebelumnya didakwakan jaksa penuntut telah melanggar undang-undang. Namun, nyatanya bukanlah pelanggaran.
“Ternyata tidak, sama sekali bukan. Karena ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 93 undang-undang nomor 4 tahun 2009 itu,” ujarnya.
Karena, kata Abdul Qodir, pasal tersebut harus ditafsirkan secara utuh, tidak hanya satu ayat saja. Tapi keseluruhan dimana ada ayat yang menjadi pengecualiannya.
Kemudian, terkait fakta-fakta lain tentang penerimaan uang atau suap tersebut. Pihak kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming kembali mempertanyakan dari mana sumber tuduhan tersebut.
“Yang ada itu adalah transaksi bisnis to bisnis yang sifatnya bukan suap,” imbuhnya.
Kemudian, mengenai tuntutan mengenai pidana uang pengganti. Pihak kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan dasarnya tuntutan tersebut dari mana.
“Toh dari awal sidang dalam perkara ini tidak ada sepeserpun klien kami menimbulkan kerugian negara. Kalau ngomong soal uang pengganti jelas salah,” tuturnya.
Karena itu, kata Abdul Qodir, jelas terdakwa merasa tuntutan atau dakwaan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti sama sekali.
“Baik dakwaan pertama, kedua tidak terbukti, maka terdakwa harus dilepaskan dianggap lepas dari tuduhan,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK menanggapi nota pembelaan tersebut dengan tetap pada dakwaanya.
Diketahui, pada nota pembelaan tersebut, kuasa hukum terdakwa juga telah menyerahkan berkas pembelaan yang tertuang sebanyak 515 halaman.
Selanjutnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (10/2/2023) mendatang dengan agenda putusan. (airlangga)
Editor: Abadi