Maling Motor dan Bakar Rumah, Seorang Pria Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi Pencuri Motor
Ilustrasi Pencuri Motor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria AK (32) warga Jalan Trikora Komplek Wengga kuda Tahap 3 Jalur X3 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah milik Ida Susanti pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 20.30 Wita silam.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menuturkan, bahwa dari pengakuan korban, awalnya pelaku masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong di kawasan Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku yang berhasil masuk melalui jendela lalu mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol DA 6205 ACO milik korban.

“Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku kembali lagi dan membakar rumah korban dengan menggunakan bensin,” ujar Kapolsek, Minggu (7/2/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam pasal berlapis yaitu Pasal 187 tentang pembakaran dan Pasal 363 tentang pencurian,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan