BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik antara dua perusahaan tambang PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin berujung pada Praperadilan dengan termohon Polda Kalsel. Dalam sidang agenda gugatan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin merubah gugatan ke termohon soal ganti rugi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022) siang. Sidang dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata.
Kedua pihak bersengketa yakni MAKI dan pihak Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin selaku pemohon dan Polda Kalsel yang diwakili tim Bidang Hukum Polda Kalsel selaku termohon hadir dalam sidang.
Dalam penyampaian gugatannya, MAKI)dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin berpendapat pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah. Menurut koordinator MAKI, Boyamim Saiman pemasangan garis polisi sejak November 2021 lalu itu menyalahi aturan.
“Dalil kami tetap sama, yakni ‘police line’ itu tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan,” tegasnya.
Ada perubahan gugatan yang dilayangkan pemohon terhadap Polda Kalsel dalam poin gugatan ganti rugi. Gugatan terkait ganti rugi materiil dan immateriil yang sebelumnya masing-masing Rp1 triliun, diganti menjadi masing-masing Rp1 rupiah.
Bonyamin menjelaskan, pemohon menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi. Namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya atas tidak sahnya penyitaan,” ujarnya.
Baca Juga : MAKI Minta Polda Kalsel Mencabut Police Line Jalur Hauling Underpass dan Kilometer 101 Tapin
Baca Juga : PTM 100 Persen, Dishub Tabalong Kembali Operasikan Angkutan Gratis Pelajar
Gugatan kerugian, akan mengemuka apabila tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan. Boyamin menekankan, walaupun hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.
“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” tandasnya.
Sementara itu, ketua Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, H Safe’i mengharapkan praperadilan yang dilayangkan tidak berlangsung larut. Pasalnya selama police line terpasang berdampak pada perekonomian pihaknya dan masyarakat yang bekerja.
“Sebab kami para pemilik armada sangat terpukul dengan adanya bunga cicilan dari bank, apalagi tidak adanya pemasukan yang sudah berbulan-bulan ini,” ucapnya.
H Safe’i menambahkan, hingga sampai dengan hari ini pihaknya masih belum ada mendapatkan keringanan dari pihak bank.
“Semoga permasalahan ini cepat selesai agar kami tidak terlalu berat membayar sisa kredit yang sudah menumpuk ini,” pungkasnya.
Rencananya hakim akan melanjutkan sidang praperadilan ini pada Selasa 18 Januari 2022. Agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon Polda Kalsel. (rizqon)
Editor: Abadi