Mahasiswa Kalsel Berencana Akan Gelar Aksi Parlemen Jalanan di Depan Dewan Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Timur dan Selatan (Kaltimsel) berencana akan menggelar aksi parlemen jalanan di depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Senin (20/2/2023) mendatang.

Dikonfirmasi mengenai adanya rencana aksi tersebut, Korwil BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan membenarkan. “Benar,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Aksi itu, kata Yogi, merupakan hasil konsolidasi yang dilakukan pihaknya bersama perwakilan BEM dari 13 kampus di Kalsel.

“Ada 3 poin yang akan dibawa dalam aksi nanti,” ungkapnya.

Tiga poin tersebut, tentang tindak lanjut mengenai aksi tentang KUHP baru yang digelar pada pertengahan Desember tahun kemarin.

Kemudian, tentang penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dan soal isu lingkungan yang terjadi di wilayah Kalsel.

Dalam aksi nanti, Yogi mengungkapkan massa akan lebih banyak dari massa aksi sebelumnya, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang.

Menurutnya, dalam aksi itu akan membahas sedikitnya ada 60 pasal kontroversial. Beberapa di antaranya seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah sekarang anti kritik,” jelasnya.

Baca Juga : Objek Wisata Kampung Biuku Sungai Andai Dihebohkan Ada Anak Tenggelam

Baca Juga : Ruas Jalan di Sungai Anyar Banjir, BPBD Tabalong Pasang Tali Pembatas di Tanah Rawan Longsor

Lalu, Pasal 349, penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.

“Selain pasal 349, ada banyak pasal lainnya yang kami nilai itu pasal karet. Kalau ini diterapkan maka tidak dipungkiri akan terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah,” tegasnya.

Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar

Yogi menilai, pasal ini sama saja memberikan peluang kesempatan bagi para koruptor untuk mencuri uang-uang rakyat.

“Tidak ada upaya untuk membebaskan negeri ini dari jeratan korupsi,” tegasnya.

Kemudian, pada aksi itu nanti, pihaknya juga menuntut agar Pemerintah Pusat dan DPR RI menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang diusulkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

“Karena dari kajian kami, posisi pemerintahan yang paling banyak korupsi ada di tingkat desa. Artinya Kepala Desa menjadi ladang korupsi terbesar di negara ini,” ungkapnya.

Pasalnya, pihaknya menilai apa yang diungkapkan merupakan fakta yang benar-benar terjadi.

“Buktinya sekarang orang-orang berebut jadi kepala desa. Padahal setiap tahunnya lebih dari 600 kepala desa ditangkap akibat korupsi dana desa,” ujarnya.

Selain mengenai dua hal di atas, isu lingkungan yang dibawa, terutama terkait longsornya jalan poros di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur utama dalam proses distribusi logistik bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu. Namun sampai sekarang kondisi jalan masih tetap sama, bahkan sampai menelan korban luka.

“Maka dari itu, kami mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan mereka yang duduk sebagai anggota dewan di DPRD Kalsel. Kok permasalahan jalan di Satui ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya pergerakan atau upaya perbaikan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad