Mahasiswa Bersama Masyarakat Gelar Aksi Damai Bela Kakek Kahfi di Kejari Banjar

Para mahasiswa dari Alinsi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel saat menyuarakan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Martapura. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – 5 Juni 2025 – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Kamis (5/6/2025) siang.

Aksi ini bertujuan menyuarakan keadilan bagi Kakek Kahfi (74), seorang lansia yang terancam hukuman penjara atas tuduhan penyerobotan tanah di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Spanduk-spanduk dengan tulisan seperti “Justice For Kai Kahfi”, “Perdata No Pidana Yes”, “Wajah Lucu Keadilan Negeriku”, dan “Hilangkah Hati Nurani untuk Rakyat Wahai Jaksa?” terlihat membentang, menunjukkan kegeraman mahasiswa terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Kakek Kahfi.

Ironisnya, di hari yang sama, Kakek Kahfi dijadwalkan menjalani eksekusi berdasarkan surat pemanggilan kedua.

Kasus Kakek Kahfi telah menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya dibebaskan dari tuduhan pidana di Pengadilan Negeri Martapura, ia kini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Banjar ke Mahkamah Agung.

Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa menolak tawaran untuk mengirimkan tiga perwakilan masuk ke dalam kantor.

“Kami semua bersatu membela Kakek Kahfi, bukan hanya perwakilan!” tegas salah satu perwakilan aliansi mahasiswa di hadapan Kasi Intel Kejari Banjar.

Baca Juga : Warga Banjarmasin Gelar Doa Bersama, Mohon Pembebasan Kakek Kahpi yang Dipenjara Karena Perjuangkan Tanah

Baca Juga : Kekayaan Alam Kalsel Diakui Dunia, Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Sertifikat UNESCO Global Geopark Meratus dari UNESCO di Paris

Florentino Mario, salah satu juru bicara mahasiswa, berharap kedatangan mereka membuahkan hasil yang berpihak pada Kakek Kahfi atas dasar kemanusiaan.

“Mereka menyatakan akan menerima permohonan dari kami yang telah dibacakan. Kami berharap keadilan dan hati nurani itu tidak hanya berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen Kejaksaan untuk mempertimbangkan kasus ini dengan hati nurani.

Senada dengan Mario, koordinator aksi lainnya, Rizky, menyoroti dampak jangka panjang dari kasus ini.

“Ketika kasus ini timbul, malah bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya. Banyak nantinya yang kami khawatirkan rakyat-rakyat yang mendapat kriminalisasi atas hak tanahnya itu sendiri,” kata Rizky dengan nada prihatin.

Rizky menegaskan bahwa kedatangan mahasiswa tidak bermaksud mengintervensi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya ingin mengetuk hati nurani aparat penegak hukum agar mempertimbangkan nasib seorang lansia yang kini terancam hukuman pidana,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi para mahasiswa. (Mada)

Editor: Abadi