MARTAPURA, klikkalsel.com – Seorang pria berusia 27 tahun berinisial SAP diamankan anggota Polsek Martapura pada Senin (10/03/2025) malam, setelah membuat resah warga dengan mengamuk sambil membawa sebilah parang dan pisau di tengah jalan.
Aksi berbahaya SAP terekam dalam video CCTV yang menunjukkan dirinya berjalan sambil mengayun-ayunkan parang dan pisau, membuat warga dan pengguna jalan ketakutan.
Kapolsek Martapura, Ipda Muhammad Zulkifli, menerangkan, aksi SAP dipicu oleh pengaruh minuman keras dan masalah pribadi dengan sepupunya.
“Pelaku mengamuk karena dalam pengaruh minuman keras dan ada permasalahan dengan sepupunya,” ungkap IPDA Muhammad Zulkifli.
SAP ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bersyarat sekitar lima bulan lalu.
Baca Juga Tingginya Kasus Residivis Narkoba di Banjarmasin, Begini Kata Pengamat
Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek Martapura.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari aksi SAP untuk segera melapor ke Polsek Martapura.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari aksi pelaku, agar segera melapor ke Polsek Martapura untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Ipda Muhammad Zulkifli.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi warga Martapura, mengingat SAP adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara. (Mada)
Editor: Abadi





