Mabuk, MDS Banting Nasi dan Tusuk Korban Dengan Gunting

MDS saat diamankan pihak berwajib di depan penjagaan Mapolsek Banjarbaru Utara. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Akibat minuman keras, MDS (22) banting makanan orang dan tusuk seorang pria bernama RM dengan gunting di sebuah kost di Jalan Karang Sawo, Loktabat Utara, Banjarbaru, hingga diringkus polisi di Perumahan Seribu, Martapura, Minggu (10/03/2024) 06.45 pagi.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menjelaskan, MDS diketahui adalah warga Teluk Tiram, Banjarmasin Barat yang sebelumnya memang memiliki masalah dengan RM, teman dari korban.

“Sebelumnya pelaku ini memang ada masalah dengan teman RM, namun masalah tersebut telah selesai,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Selasa (19/03/2024).

Dalam kejadian tersebut, MDS diketahui tengah dalam pengaruh minuman keras, dan sempat membuang nasi yang tengah dimakan oleh teman dari RM.

Baca Juga Tumbuhkan Kebiasaan Rawat Gigi dan Mulut, Dokter Gigi dan Mahasiswa FKG Unlam Gelar Penyuluhan

Baca Juga Sewakan Rumah Tanpa Izin, Kakak Diacungi Belati oleh Adik Kandung

Pada kondisi tersebut, MDS sempat saling adu dorong hingga membuat suasana menjadi kisruh. Ketika RM mencoba untuk melerai, pelaku tambah marah, bahkan mengamuk menggunakan sebilah pisau dapur di tangan kiri dan sebilah gunting di tangan kanan.

“Pelaku sempat melukai RM di bagian kepala sebelah kiri menggunakan gunting, namun setelah melihat korban ini terluka, MDS lalu melarikan diri,” tuturnya.

RM yang mendapati luka di bagian kepala, mengeluarkan darah yang cukup banyak, bahkan harus dijahit sebanyak 10 centi meter.

Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarbaru Utara yang kemudian mendatangi tempat kejadian.

“Di tempat kejadian, angggota saya menemukan dua bilan pisau dapur dan juga sebilah gunting yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” jelasnya.

Kompol Yopie mengatakan, pihaknya kemudian langsung memburu pelaku, dan berhasil mengetahui jika MDS tengah berada di sebuah bedakan yang berada di Perumahan Seribu, Desa Cindai Alus, Martapura.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 06.45 pagi, dan langsung kami giring ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, MDS dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pemberatan (Anirat). (Mada Al Madani)

Editor: Abadi