Lewat Perbatasan Kalsel – Kaltim, Pemudik Wajib Bawa Surat Ini

TANJUNG, klikkalsel.com – Dalam rangka persiapan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 M di masa pandemi Covid-19, Polres Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral.

Rakor yamg digelar di Rupatama Polres Tabalong yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, Selasa, (4/5/2021), setidaknya yang menjadi fokus utama soal pemudik yang akan memasuki atau meninggalkan Tabalong melalui melalui pos penyekatan di wilayah perbatasan Kalsel – Kaltim yang ada di Jaro dan Kalsel – Kalteng di Kecamatan Kelua.

“Pemudik wajib membawa hasil test antigen, swab PCR dan Genose C-19 serta SIKM dari Dinas terkait,” kata Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori.

Kemudian, tambahnya, apabila pemudik tidak dilengkapi surat keterangan tersebut, maka akan diberikan sanksi putar balik ke daerah asal.

Selain aturan bagi pemudik, hasil rakor juga menetapkan seperti, penutupan tempat wisata, larangan takbir keliling, dan dilarang bermain petasan (mercon) dan kembang api serta tidak mengadakan open house atau acara halal bihalal.

“Untuk pelaksanaan ibadah shalat Ied, panitia penyelenggara dan para jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana Surat Edaran Kemenag RI,” tutupnya.

Hadir dalam rakor, Bupati Tabalong yang diwakili Asisten 1 Pemkab Tabalong, Ketua DPRD Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, Pasi Ops Kodim 1008/Tanjung, dan PJU Polres Tabalong.

Turut juga Keoala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Humas Polres Tabalong dan juga dari Kementrian Agama Kabupaten Tabalong. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan