Lembaga Survei Tak Terdaftar di Asosiasi Maupun KPU, Bisa Dikenakan Sanksi

Lembaga Survei Tak Terdaftar di Asosiasi Maupun KPU, Bisa Dikenakan Sanksi
Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdapat lembaga survei yang mengeluarkan hasil survei untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalsel. Dimana lembaga survei tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak terdaftar pada asosiasi ataupun Komisi Pemilihan Umum.

Terkait hal tersebut Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani angkat bicara terkait hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica.

Dalam survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, itu, diketahui bahwa hasil PSU dimenangkan oleh kubu nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Rinciannya sebanyak 39,41 persen untuk paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin. Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia.

Terkait hal itu. Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota PERSEPI.

Dimana PERSEPI sendiri merupakan sebuah asosiasi berbadan hukum yang menaungi lembaga-lembaga survei di Indonesia.

Baca Juga : Jelang PSU 9 Juni, Denny Minta Bawaslu Kalsel Jangan Bertindak Kontraproduktif

Baca Juga : Fokus Pada Aturan Soal Penertiban Spanduk Ilegal, Bawaslu Kesampingkan Permintaan Denny Indrayana

Saat ini PERSEPI dipimpin oleh Philips J Vermonte, Ph D, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia.

Sedangkan lembaga survei Nusantara Politica, dikatakannya bukanlah anggota PERSEPI. Untuk itu, ia menilai bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.

“Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif,” ujarnya.

Di sisi lain. Jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.

Dan jika ditemukan ada dugaan  pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.

“Pakar etik itu untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan