MARTAPURA, klikkalsel.com – Ramai di sosial media (Sosmed) tentang surat terbuka untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dari PPS Kecamatan Martapura, Kabupaten Bajar dimana honor pihaknya di bulan Maret menunggak.
Dalam surat yang ditembuskan untuk KPU Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten Banjar, hingga PPK Kecamatan Martapura, pada 11 mei 2024, mereka menuntut hak-haknya dipenuhi.
Dijelaskan oleh Ketua PPS Labuan Tabu, Muhammad Yusri, jika alasan pihaknya membuat surat tersebut karena honor mereka di bulan Maret belum juga dilunasi, dengan total Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota.
“Untuk di Martapura sendiri ada 26 desa, semuanya sama sekali belum dibayar sampai dua bulan ini,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Senin (13/05/2024).
Tidak hanya itu, pembayaran honor PPS juga sempat ditunggak sampai dua bulan, walau sebelumnya honor tersebut diterima dalam keadaan full.
“Untuk pertama-tama memang lancar saja, tapi memang sempat ada beberapa kali tertunggak hingga dua bulan,” ungkapnya.
Dengan adanya penunggakan tersebut, pihaknya di PPS se-Kecamatan Martapura berinisiatif membuat surat terbuka ke KPU RI, dan telah diantar langsung ke Sekretariatnya.
“Kemaren sempat dikomentari oleh Bapak Abdul Aziz (Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Banjar, red), karena masuk berita juga kan,” terangnya.
Namun sampai saat ini, Yusri mengaku belum mengetahui pasti kapan honor pihaknya dibayarkan. Akan tetapi, ia mendapatkan informasi permasalahan tersebut masih dalam tahapan review dari BPKP.
“Untuk alasan belum dibayar, ada yang mengatakan uangnya kurang dan lain sebagainya. Tapi kami belum mengetahui pastinya, karena tidak ada surat resmi dari KPU, hanya berupa chat secara pribadi saja dengan pihak sekretariat,” ungkapnya.
Yusri mengharapkan, untuk Pilkada dan Pilgub yang akan datang, agar lebih diperhatikan lagi para PPS, karena ucap Yusri PPS bertatapan langsung dengan masyarakat, sehingga risikonya lebih besar.
Menanggapi adanya surat terbuka dari PPS untuk KPU RI, Sekretaris KPU Banjar Mashuriansyah mengakui, honor PPS mengalami tunggakan pada bulan Desember, hal tersebut dikarenakan anggaran yang tidak mencukupi.
“Anggaran kemarin sempat masuk ke KPU Kabupaten Banjar, tapi selang beberapa jam ditarik lagi karena Permenkeu nomor 62, karena tunggakan lebih Rp2 miliar harus review oleh BPKP,” ujarnya.
Mashuri mengungkapkan, di Kalsel memiliki permasalahan yang sama dengan pihaknya, namun pada 12 kabupaten/kota lain tidak mencapai Rp2 miliar, sehingga hanya dilakukan review oleh Inspektorat Jendral KPU.
Ditanya kapan selesai melakukan review? pihaknya masih belum bisa memastikan. Mashuri menjelaskan, jika KPU RI telah melemparkan surat ke BPKP pada 24 April lalu. sehingga pihaknya masih menunggu.
“Jadi kita sifatnya masih menunggu karena kendala kita di atas Rp2 miliar,” ungkapnya.
Sekretaris KPU Banjar mengungkapkan, permasalahan terkait pembayaran honor PPS tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar, melainkan di daerah lain, seperti Kabupaten Kerinci.
Ditanya tentang sikap KPU Kabupaten Banjar terkait surat edaran dari PPS? Mashuri menyatakan pihaknya akan menyikapi secara kelembagaan. Pihaknya juga mengaku telah meng-infokan jika belum bisa membayar. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi